Di Hari jadi Karawang ke-386, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang diwarnai unjukrasa
September 14, 2019
KARAWANG - deliknews.id
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang tentang Hari Jadi Karawang ke-386 yang berlangsung di gedung DPRD Karawang diwarnai unjukrasa, Sabtu (14/09/19).
Unjuk rasanya bukan masalah pengangguran yang selama ini ramai diperbincangkan di laman media sosial Facebook. Tapi terkait dengan tumpahnya minyak mentah milik Pertamina di pesisir utara Karawang.
Unjuk rasa tersebut berlangsung hingga rapat paripurna selesai yang disusul dengan aksi nyanyi-nyanyi di dalam gedung paripurna. Di dalam gedung, bupati dan jajaran DPRD Karawang bernyanyi sambil berjoget, sedangkan di luar warga berunjukrasa.
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Karawang menyampaikan, Surat Keputusan Bupati Karawang tentang penanganan oil spill yang terjadi di perairan Karawang cenderung ke urusan kompensasi. Bukan mengurusi masalah lingkungan.
Yuda, seorang pengunjuk rasa menilai, Pemkab Karawang hanya melakukan pendataan dan proses penyaluran kompensasi. Bukan penanganan dan pendampingan terhadap lingkungan serta masyarakat pesisir yang terdampak oil spill.
Ia menilai kalau pemkab telah lalai atas peristiwa tumpahnya minyak mentah milik PHE ONWJ. Itu dilihat dari tidak adanya pos kesehatan dari Dinas Kesehatan Karawang untuk memantau kesehatan masyarakat.
Selain itu juga tidak turunnya Dinas Perikanan Karawang untuk mendampingi para nelayan dan penambak serta tidak tertanganinya kerusakan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang.
Ditambah tidak ada pendampingan Dinas Pariwisata pada masyarakat yang bergantung hidupnya di sektor wisata pesisir. Itu menandakan pengabaian yang dilakukan Pemkab Karawang.
Menurut dia, selama 65 hari setelah bocornya sumur YYA-1 milik PHE ONWJ di 7 mil lepas Pantai Karawang telah berdampak buruk dari segi ekologis dan sosial.
Pencemaran pantai, laut dan perairan Karawang selain menimbulkan efek kerusakan lingkungan jangka panjang juga berdampak pada sosial masyarakat.
Tercemarnya 54.670 Ha Laut Karawang membuat nelayan harus lebih jauh melaut dan berkurangnya hasil tangkapan. Selain itu dua ekor lumba-lumba mati di dua lokasi berbeda pada waktu yang tidak terlampau jauh, satu ekor di Desa Sungai Buntu tanggal 15 Juli dan satu mati di Desa Pusaka Jaya Utara pada tanggal 17 Agustus.
Pencemaran laut ini juga berdampak pada 5.870 Ha ekosistem terumbu karang Karawang yang merupakan kekayaan tidak ternilai milik Kabupaten Karawang.
Selain itu ada 77.713 pohon mangrove pada zona pasang surut yang terpapar oil spill. Hal ini dapat membunuh perlahan ekosistem mangrove yang ada.
Lebih parahnya, disaat masyarakat pesisir Karawang tengah terdampak oil spill, mereka dipekerjakan dengan tanpa jaminan kesehatan dan pekerjaan yang jelas.
Mereka setiap hari terpapar oleh oil spill yang masuk dalam kategori limbah B3 sesuai PP 104/2014 tentang pengelolaan limbah B3.
Menurut Kepmenaker 150/1999 pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 3 bulan secara berturut-turut wajib mengikut sertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau 3 bulan berturut-turut atau lebih maka wajib menambahkan jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Namun saat ini Pertamina berbuat seenaknya, dengan tidak memberi kepastian kerja apalagi jaminan kesehatan kepada masyarakat pesisir yang dipekerjakan membersihkan bahan berbahaya dan beracun dari sumur YYA-1.
( Renz )
Tags