Pelaku Cabul, Modus Pengobatan, di "Bekuk" Jajaran Reskrim Polres Karawang

ruangbacanews

KARAWANG - deliknews.id
Jajaran Reskrim Karawang, Gelar Press Realease Kasus Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perempuan Dengan Modus Pengobatan

Acara Press Realease dipimpin langsung oleh,  Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, beserta jajaran Anggota Reskrim Polres Karawang lain nya, Jum'at (13/092019) .

AKP Bimantoro, Dalam keterangan nya, Pelaku ini Mengaku bisa mengobati kesurupan dengan ilmu ghaib, DY (32) warga cilamaya kulon dibekuk jajaran Reskrim Polres Karawang pasalnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP Ws (16 ) ,

Menurutnya, Kronologis singkat kejadian tersebut, Korban diantar orang tuanya datang kerumah pelaku dengan tujuan agar diobati karena korban sering kesurupan ,

Sesampai dirumah pelaku, pelaku mengatakan bahwa didalam perut korban
terdapat ular yang harus dikeluarkan, Setelah itu pelaku membawa korban kedalam kamar rumahnya yang kemudian korban disetubuhi oleh pelaku, Ungkap Kasat Reskrim ,

Menambahkan, Pelaku dikenakan Pasal Yang Dilanggar, Pasal 81atau 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1tahun 2016 tentang Perubahan Keduaatas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang ,

Ancaman pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 (limabelas) tahun
Terhadap Pelaku telah dilakukan penahanan terhadap tersangka diMapolres Karawang, Pungkasnya.

(Renz)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !